faq1:001611
Table of Contents
171612--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
#40 Q: mau nanya. Kalau ada down payment atas ekspor, apakah harus dibuat faktur pajak? Terimakasih
Jawaban
#40A : karena di PP 9 2021 untuk ekspor tidak ada kata pembayaran dibuat PEB, maka kembali ke per 03 membuat FP pada saat pembayaran, tapi konfirmasi KPP karena tidak disebutkan detail di aturan.
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/001611.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1