User Tools

Site Tools


faq1:001607

171608--21-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan

#18 Q: ingin menanyakan perihal pmk 8/PMK.03/2013 pasal 1 ayat 6. Penyampaian surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan surat permohonanpengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak secara elektronik yang selanjutnyadisebut e-Filing adalah suatu cara penyampaian surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksiadministrasi dan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajakyang dilakukan secara on-line yang real time melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atauPenyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). pertanyaan nya kalau mau submit surat permohonan pembatalan atau pengurangan STP di e-filling DJP Online ada dimenu apa yaa ?

Jawaban

#18A : belum ada sampe sekarang untuk menu tersebut

Dasar Hukum

Editor

WAS

faq1/001607.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1