faq1:001595
Table of Contents
171596--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
wp ikut PPS melaporkan atas unit link asuransi, wp mau lapor spt tahunan tahun 2021 untuk unit link tersebut apkah dilaporkan sesuai nilai unit link per des 2021 atau sesuai nilai dlm pps mas/mba?
Jawaban
untuk pelaporan spt tahunan 2021 silahkan diisi harta sesuai dengan kondisi per 31 desember 2021. Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/001595.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1