faq1:001593
Table of Contents
171594--21-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
Kalau Wajib Pajak ingin membuat bupot PPh Pasal 23 namun non PKP, permintaan sertelnya gimana ya, Mas/Mbak?
Jawaban
untuk permintaan sertel sesuai pasal 41 PER-04/2020. untuk saat ini belum tersedia permohonan secara elektronik, boleh permohonan ke kpp
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/001593.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1