User Tools

Site Tools


faq1:001593

171594--21-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

Kalau Wajib Pajak ingin membuat bupot PPh Pasal 23 namun non PKP, permintaan sertelnya gimana ya, Mas/Mbak?

Jawaban

untuk permintaan sertel sesuai pasal 41 PER-04/2020. untuk saat ini belum tersedia permohonan secara elektronik, boleh permohonan ke kpp

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/001593.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1