faq1:001579
Table of Contents
171580--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
alamat di efaktur RT dan RW tulisannya 00, bisa dihapus aja gak?
Jawaban
Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP, jika berbeda maka diisi dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya. Untuk alamat tersebut kemungkinan besar kan mengacu pada referensi lawan transaksi, coba konfirmasi dulu kembali ke lawan transaksi untuk alamat tersebut terkait RT dan RW-nya
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/001579.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1