faq1:001573
Table of Contents
171574--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
penyerahan jasa outsourcing ke konsulat singapore di indonesia, mereka tidak punya npwp, buat fp nya gimana ?
Jawaban
konsulat bukan termasuk subjek pajak sesuai UU PPH, untuk pembuatan fp kepada bukan subjek pajak yang harus dicantumin di fp hanya nama dan alamat, jadi npwp bisa diisi 0
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/001573.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1