User Tools

Site Tools


faq1:001573

171574--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

penyerahan jasa outsourcing ke konsulat singapore di indonesia, mereka tidak punya npwp, buat fp nya gimana ?

Jawaban

konsulat bukan termasuk subjek pajak sesuai UU PPH, untuk pembuatan fp kepada bukan subjek pajak yang harus dicantumin di fp hanya nama dan alamat, jadi npwp bisa diisi 0

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/001573.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1