User Tools

Site Tools


faq1:001558

171559--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

WP PKP memproduksi dan manufaktur dan melakukan penjualan langsung ke konsumen pengguna baik WP OP ataupun WP badan, Apakah dikenakan PPh pasal 22 dan PPnBM untuk industri otomotif? jika dikenakan bagaimana: - Kapan saat terutangnya? - Apa DPP-nya? - Berapa tarifnya? - Kapan harus dipungut, disetor, dilapor? - SPT Masa nya gimana isinya? bentuknya bagaimana? - ketentuannya diatur dimana?

Jawaban

terutang PPh 22 sama bisa terutang PPNBM

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/001558.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1