faq1:001558
Table of Contents
171559--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
WP PKP memproduksi dan manufaktur dan melakukan penjualan langsung ke konsumen pengguna baik WP OP ataupun WP badan, Apakah dikenakan PPh pasal 22 dan PPnBM untuk industri otomotif? jika dikenakan bagaimana: - Kapan saat terutangnya? - Apa DPP-nya? - Berapa tarifnya? - Kapan harus dipungut, disetor, dilapor? - SPT Masa nya gimana isinya? bentuknya bagaimana? - ketentuannya diatur dimana?
Jawaban
terutang PPh 22 sama bisa terutang PPNBM
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/001558.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1