User Tools

Site Tools


faq1:001541

171542--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Aturan mengenai tanggung renteng?

Jawaban

Pasal 16F Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar. ***) UU PPN

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/001541.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1