faq1:001541
Table of Contents
171542--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Aturan mengenai tanggung renteng?
Jawaban
Pasal 16F Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar. ***) UU PPN
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/001541.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1