User Tools

Site Tools


faq1:001534

171535--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

Apakah tanah bisa direvaluasi?

Jawaban

Revaluasi (penilaian kembali) aktiva tetap dilakukan terhadap: (Pasal 3 ayat (1) PMK-79/PMK.03/2008) seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (HGB); atau seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/001534.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1