faq1:001534
Table of Contents
171535--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Apakah tanah bisa direvaluasi?
Jawaban
Revaluasi (penilaian kembali) aktiva tetap dilakukan terhadap: (Pasal 3 ayat (1) PMK-79/PMK.03/2008) seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (HGB); atau seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/001534.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1