User Tools

Site Tools


faq1:001528

171529--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

WP restitusi namun tidak bisa semuanya karena PK tidak dilaporkan oleh penjual?

Jawaban

Ayat (10) PMK 209/2021 Berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Faktur Pajak yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau b. Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak dan tidak dikreditkan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/001528.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1