faq1:001528
Table of Contents
171529--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
WP restitusi namun tidak bisa semuanya karena PK tidak dilaporkan oleh penjual?
Jawaban
Ayat (10) PMK 209/2021 Berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Faktur Pajak yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau b. Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak dan tidak dikreditkan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/001528.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1