faq1:001516
Table of Contents
171517--21-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
kalau wp transaksi dengan wapu BUMN, PPn terutangnya kapan? saat tagihan atau saat kapan?
Jawaban
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat: a. penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP; b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; atau c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/001516.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 (external edit)