User Tools

Site Tools


faq1:001516

171517--21-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

kalau wp transaksi dengan wapu BUMN, PPn terutangnya kapan? saat tagihan atau saat kapan?

Jawaban

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat: a. penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP; b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; atau c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/001516.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 (external edit)