faq1:001507
Table of Contents
171508--21-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
WP lebih setor , harusnya terutang 50 juta tp setor 51 juta, dan sudah dilapor seperti biasa shg tidak terbaca LB di efaktur. boleh ga pembetulan kemudian sisa 1 jutanya diinput di IIb?
Jawaban
atas lebih setornya bisa memilih di pbk ke masa pajak lain atau jenis pajak lain
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/001507.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1