faq1:001505
Table of Contents
171506--21-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
PKP menyerahkan jasa ke wpln yang berada di indonesia. tetap buat fp?
Jawaban
tetap. Jika penyerahan dilakukan dalam daerah pabean dan dimanfaatkan di daerah pabean, maka atas penyerahan tsb dianggap sbg penyerahan dalam negeri. tetap dibuatkan faktur. npwp 000 jka lawan transaksinya spln
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/001505.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1