User Tools

Site Tools


faq1:001501

171502--21-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

Mau tanya Pak, utk PPN yang belum kita kreditkan karena notul dan sidang, ternyata sidang nya kalah. Pada saat kita mau input ke efaktur, ke bagian apa ya Pak? dasar nya Keputusan DJBC , jadi awal nya Notul, lalu kita keberatan, dan keberatan kita ditolak melalui S-Kep DJBC, lalu diajukan banding (Maksudnya begini Pak, kita ada notul dari Bea Cukai yg menyebabkan kita ada tambah bayar PPNkemudian kita banding atas transaksi tsb, tapi utk pengajuan banding ini syarat nya pajak terhutang harus dibayarkan terlebih dahulu, )

Jawaban

harusnya ttp bisa diinput ppn masukannya, di doklain pm, bisa coba no skep#ntpn

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/001501.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1