faq1:001477
Table of Contents
171478--21-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
WP ada pajak masukan nov 2017, dikreditkan pada jan 2018 dengan cara pembetulan spt masa jan 2018 yg dilakukan pada nov 2018. atas LBnya dikompen ke okt 2018, apakah boleh?
Jawaban
ga bisa. untuk kompensasi pilihannya ke masa pajak berikutnya (feb 2018) atau masa pajak dimana pembetulan dilakukan (nov 2018)
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/001477.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1