User Tools

Site Tools


faq1:001442

171443--21-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

tanggapan dari jawaban agent sebelumnya PPN min, jadi ada transaksi yang terlewat, lalu apakah bisa transaksi sebelumnya dibuat pengganti dan ditambahkan di transaksi pengganti itu? https://twitter.com/hanhoneyyyyy/status/1549932503724888064

Jawaban

bisa dijelaskan terkait faktur pengganti ya Bel. Lalu kalau 2 transaksi ini adalah transaksi yang berbeda maka faktur pajaknya masing2 ya sesuai dengan penyerahannya. Ketika penyerahannya sudah dilakukan tapi fakturnya belum dibuat, maka silahkan wp buat fakturnya sesuai dengan kapan membuat faktur di aplikasi efaktur. jadi disini wp telat membuat faktur.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/001442.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1