faq1:001442
Table of Contents
171443--21-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
tanggapan dari jawaban agent sebelumnya PPN min, jadi ada transaksi yang terlewat, lalu apakah bisa transaksi sebelumnya dibuat pengganti dan ditambahkan di transaksi pengganti itu? https://twitter.com/hanhoneyyyyy/status/1549932503724888064
Jawaban
bisa dijelaskan terkait faktur pengganti ya Bel. Lalu kalau 2 transaksi ini adalah transaksi yang berbeda maka faktur pajaknya masing2 ya sesuai dengan penyerahannya. Ketika penyerahannya sudah dilakukan tapi fakturnya belum dibuat, maka silahkan wp buat fakturnya sesuai dengan kapan membuat faktur di aplikasi efaktur. jadi disini wp telat membuat faktur.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/001442.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1