faq1:001441
Table of Contents
171442--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
untuk renovasi rumah / bangunan apakah bisa menambah harga perolehan atau tidak? dan bagaimana untuk penyusutannya? apabila misalnya masa penyusutan 20 tahun tapi sudah berjalan 5 tahun ada renovasi, apakah mengulang dari sebelumnya sehingga menambah masa manfaat atau timbulnya penyusutan baru atas biaya renovasi tsb
Jawaban
Kalo menambah masa manfaat maka nilai renovasinya bisa disusutkan sesuai dengan kelompok penyusutannya. http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1149&str=penyusutan&q_do=match
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/001441.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1