User Tools

Site Tools


faq1:001441

171442--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

untuk renovasi rumah / bangunan apakah bisa menambah harga perolehan atau tidak? dan bagaimana untuk penyusutannya? apabila misalnya masa penyusutan 20 tahun tapi sudah berjalan 5 tahun ada renovasi, apakah mengulang dari sebelumnya sehingga menambah masa manfaat atau timbulnya penyusutan baru atas biaya renovasi tsb

Jawaban

Kalo menambah masa manfaat maka nilai renovasinya bisa disusutkan sesuai dengan kelompok penyusutannya. http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1149&str=penyusutan&q_do=match

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/001441.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1