Table of Contents
171437--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
saya mau menanyakan mengenai potongan PPh 21 jadi saya bertransaksi dengan orang pribadi bukan pegawai dari januari - juni, dan dia tidak memiliki NPWP jadi kami potong pph 21 bukan pegwai berkesinambungan tapi tidak memperhitungkan PTKP lalu pada bulan Juli dia baru bikin NPWP pertanyaan saya : 1) Untuk perhitungan pph 21 berkesinambungannya apakah melanjutkan dari transaksi januari - juni (yang dimana dia tidak punya NPWP, dan kami putung 20% lebih tinggi), atau perhitungannya mulai lagi dari 0? 2) untuk bukti potong yang telah dipotong pada januari - juni apakah dapat dikreditkan oleh orang pribadi tsb di SPT Tahunan OP?
Jawaban
perhitungannya tidak mengulang dari awal, untuk yang sebelumnya tetap menggunakan tarif 20% lebih tinggi dan bisa dijadikan kredit pajak di spt tahunan op karyawannya.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP