User Tools

Site Tools


faq1:001425

171426--21-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

dalam 1 NPWP pada saat pembuatan faktur pajak nama perusahaan berbeda, pada saat bulan januari - mei nama perusahaan memakai nama cabang , untuk bulan juni sampai seterusnya sesuai dengan nama nama pusat yang itu bagaimana ya? sama dari pihak vendornya sendiri minta perubahan alamat di sesuaikan dengan NPWP yaitu tidak mencantukan 'RT/RW' vendor tidak mau RT RW di bikin 0 tapi di hilangkan apakah akan bermasalah ya kedepannya? mas/mba jika salahnya di Nama bukan di NPWP maka bisa faktur pajak pengganti kan ya? kemudian untuk penghapusan RT/RW apakah diperkenankan?

Jawaban

Kalo salahnya hanya bagian nama, masih bisa dibuatkan FP Pengganti. Terkait dengan alamat, sesuai PER-03/2022, alamat yang digunakan adalah alamat sesuai SKT/SPPKP. Kalau ternyata alamat sebenarnya berbeda dengan yg tercantum di SKT, silakan ajukan perubahan data terlebih dahulu.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/001425.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1