faq1:001421
Table of Contents
171422--21-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
#69Q: Semisal kita punya SKP Pajak Terutang :16M lalu sanksi admistrasi skp: 7M, sehingga total pajak yang harus dibayar 23M, namun kami hanya membayarkan 16M saja, apakah pada saat pengajuan keberatan ditolak sanksi 30% tersebut dikenakan dari sisa pajak yang belum dibayarkan (senilai 7M) sanksi administrasi keberatan adalah 30% dari nominal keputusan keberatan dikurangi pajak yang sudah dibayar, jika hasil keberatan ditolak seluruhnya jadi 30% ini dikalikan 7m atau berapa ya mas mbak?
Jawaban
diejlaskan
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/001421.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1