User Tools

Site Tools


faq1:001419

171420--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

kalau ada penglaihan cicilan tanpa di ganti bagimana

Jawaban

Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016)

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/001419.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 (external edit)