faq1:001418
Table of Contents
171419--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
kalau deposit jaminan suatu transaksi yg nanti akan dikembalikan saat transaksi selesai (namun deposit dipotong apabila di tengah projek terdapat kerusakan projek), apakah dikenakan PPN dan perlu diterbitkan saat penyerahan deposit atau saat realisasi terdapat kerusakan saja? Terima kasih sebelumnya mas mbak
Jawaban
deposit ini kan dalam bentuk uang ya, ketika dipotong itu karena kerusakan ada penyerahan jasa atau barang ga? kalo penyerahan uang aja kan non BKP tapi kalo ada jasa atau BKP yang diberikan karena kerusakan itu ada PPN nya vick
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/001418.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1