User Tools

Site Tools


faq1:001403

171404--21-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

spt ppn pembetulan dari LB menjadi LB lebih besar, mau kompensasi ke masa pajak berikutnya tanpa kosongin poin E apakah gapappa?

Jawaban

tidak apa apa sepanjang saat menyampaikan SPT, kompensasi yg diakui adalah yg poin II.D

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/001403.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1