User Tools

Site Tools


faq1:001399

171400--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

WP awalnya PKP, kemudian mengajukan permohonan pencabutan PKP dan sudah tidak menjadi PKP. Setelah tidak menjadi PKP, WP melakukan penjualan aset berupa tanah dan bangunan, apakah dikenakan PPN?

Jawaban

untuk permohonan pencabutannya sudah disetujui, jadi tidak terutang PPN ya mas karena dia bukan PKP. Nanti yang ada unsur perpajakan PPh

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/001399.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1