faq1:001399
Table of Contents
171400--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
WP awalnya PKP, kemudian mengajukan permohonan pencabutan PKP dan sudah tidak menjadi PKP. Setelah tidak menjadi PKP, WP melakukan penjualan aset berupa tanah dan bangunan, apakah dikenakan PPN?
Jawaban
untuk permohonan pencabutannya sudah disetujui, jadi tidak terutang PPN ya mas karena dia bukan PKP. Nanti yang ada unsur perpajakan PPh
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/001399.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1