faq1:001396
Table of Contents
171397--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
sewa bangunan, sudah dibayarsetahun yang lalu tapi baru dibuatkan faktur pajak sekarang saat masa sewanya selesai.
Jawaban
karena faktur pajak sudah lebih dari 3 bulan sejak seharusnya diterbitkan, maka faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan dan penjual dikenakan 1% dari DPP.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/001396.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1