User Tools

Site Tools


faq1:001358

171359--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

untuk faktur pajak transaksi bendaharan kan mulai mei 2022 PPN nya dibayarkan atas nama bendaharawannya sendiri, bukan atas nama rekanan lagi, kalau ada transaksi dengan faktur pajak tahun 2021 dan baru dibayarkan di mei 2022, bagaimana perlakuannya? apakah PPN atas transaksi tersebut dibayarkan atas nama rekanan atau atas nama berndaharawan nya?

Jawaban

Instansi pemerintahnya telat bayar berarti ya? Kalau transaksinya menggunakan FP 02 dan terjadi di 2021, seharusnya masih menggunakan ketentuan sbeelumnya (PMK-231/2019). Tapi di PMK-231/2019 pun yang diatur menggunakan NPWP rekanan adalah untuk beberapa jenis transaksi PPh saja. Untuk transaksi PPN seharusnya billing-nya tetap dibuat dengan NPWP dan nama Instansi Pemerintahnya.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/001358.txt · Last modified: 2024/08/04 12:04 by 127.0.0.1