faq1:001357
Table of Contents
171358--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
#30Q https://twitter.com/crl0202/status/1549961914444181505 Bukan pembagian dividen kak. Lebih ke penjualan saham. Tn A menjual sahamnya ke perusahaan tmpt dia tadinya taruh saham. Aspek pajaknya gimana yah kak?
Jawaban
#30A bisa digali dir, ini sahamnya ada di bursa efek atau tidak? kalau di bursa efek, atas penjualan saham biasa (bukan IPO) dikenakan PPh final 0,1 % X jumlah bruto nilai transaksi penjualan kalau bukan di bursa efek, atas penjualan sahamnya tidak ada potput. tapi kalau ada keuntungan atas penjualan saham tsb, keuntungannya merupakan objek pajak sesuai pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh sttd UU HPP. atas keuntungannya ini diperhitungkan di SPT Tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/001357.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 (external edit)