faq1:001356
Table of Contents
171357--21-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
inin bertanya WP melakukan pembetulan SPT PPN bulan sebelumnya karena ada retur faktur belum diproses. Tapi pada bagian II.H tidak bisa di centang. Itu kenapa ya? Status SPT PPN nya lebih bayar. Terimakasih.
Jawaban
Digali dulu aja, Mas. Atas retur yang dimaksud, pengembalian BKP-nya dilakukan kapan. Karena retur akan menjadi pengurang pada masa dilakukannya pengembalian BKP. Misal returnya dilakukan sekarang (Juli), maka retur tersebut akan menjadi pengurang PK/PM di masa Juli. Disampaikan ke WP-nya untuk cek ke bagian II F di bagian induk SPT Pembetulannya. Jika di bagian II F-nya LB seharusnya bagian II H bisa diceklis.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/001356.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 by 127.0.0.1