Table of Contents
171356--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Berkenan untuk mendapatkan penegasan sehubungan dengan penyusutan bangunan yang berdiri di atas lahan sewa. Berdasarkan UU PPh Pasal 11 ayat (6) dijelaskan bahwa masa manfaat untuk bangunan permanen adalah 20 tahun. Jika suatu bangunan permanen didirikan di atas lahan sewa yang masa sewanya adalah 10 tahun, apakah masa manfaat bangunan permanen tersebut mengikuti masa sewa selama 10 tahun atau 20 tahun? Jika masa manfaat bangunan permanen tersebut adalah 20 tahun, bagaimana perlakuan atas nilai buku bangunan pada tahun ke-10 atau saat masa sewa berakhir?
Jawaban
kalau bangunannya memang dimiliki oleh WP dan digunakan untuk 3M, bangunan tersebut dapat disusutkan sesuai masa manfaat 20 tahun atau dalam hal masa manfaatnya lebih dari 20 tahun bisa mengikuti masa manfaat sebenarnya. Perlakuan pembukuan setelah masa sewa lahannya habis dikembalikan ke ketentuan akuntansinya. Karena di sini WP minta penegasan, bisa diarahkan untuk minta penegasannya ke KPP, Mas.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP