faq1:001351
Table of Contents
171352--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
witter: mau lapor spt pph 4 ayat 2 bln juni. sebelumnya terjadi lebih setor, sehingga di pindahbukukan ke masa selanjutnya, dan sudah ok. apakah surat pemindahbukuannya dilaporkan di spt pph 4 ayat 2 bln juni ini? PBk sudah disetujui untuk juni 2023. sdh disetujui pemindahbukuan atas kelebihan setornya ke masa pajak juni 2023. berarti yang masa juni 2022 ini lapor apa adanya aja ya meskipun bukti setornya lebih?
Jawaban
Iya, Mas. Bisa tetap dilaporkan saja seperti biasanya. Pastikan saja detail pembayarannya memang sudah sesuai. Meskipun atas bukti setornya lebih besar dari yang seharusnya terutang tetap bisa dilanjutkan kok.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/001351.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 by 127.0.0.1