User Tools

Site Tools


faq1:001351

171352--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

witter: mau lapor spt pph 4 ayat 2 bln juni. sebelumnya terjadi lebih setor, sehingga di pindahbukukan ke masa selanjutnya, dan sudah ok. apakah surat pemindahbukuannya dilaporkan di spt pph 4 ayat 2 bln juni ini? PBk sudah disetujui untuk juni 2023. sdh disetujui pemindahbukuan atas kelebihan setornya ke masa pajak juni 2023. berarti yang masa juni 2022 ini lapor apa adanya aja ya meskipun bukti setornya lebih?

Jawaban

Iya, Mas. Bisa tetap dilaporkan saja seperti biasanya. Pastikan saja detail pembayarannya memang sudah sesuai. Meskipun atas bukti setornya lebih besar dari yang seharusnya terutang tetap bisa dilanjutkan kok.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/001351.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 by 127.0.0.1