faq1:001340
Table of Contents
171341--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
mas/mbak wp nanya > sy ingin menanyakan terkait penerbitan faktur pajak. jadi ini ada tagihan atas nama perusahaan A atas jasa yang diperoleh oleh perusahaan A & B. jadi perusahaan A nagih lagi kan ke perusahan B tsb. untuk penagihan reimb.nya dipungut PPN. namun jika perusahaan A & B ini statusnya adalah cabang dari 1 perusahaan status pusat, apakah ttp dipungut PPN bu?
Jawaban
Digali dulu WP-nya pemusatan atau tidak. Jika pemusatan, penyerahan antar cabang tidak dianggap sebagai penyerahan sehingga tidak ada PPN-nya. Jika tidak pemusatan maka tetap termasuk ke penyerahan dan terutang PPN
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/001340.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 (external edit)