User Tools

Site Tools


faq1:001338

171339--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

ketentuan pasal 9 ayat 4b bisa mengajukan pengembalian pendahuluan?

Jawaban

pasal 9 ayat 4b UU PPN itu untuk Wajib Pajak yang dapat melakukan restitusi untuk setiap masa pajak, untuk pengembalian pendahuluan WP harus memenuhu persyaratan tertentu atau pengajuan sebagai PKP risiko rendah

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/001338.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 by 127.0.0.1