faq1:001338
Table of Contents
171339--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
ketentuan pasal 9 ayat 4b bisa mengajukan pengembalian pendahuluan?
Jawaban
pasal 9 ayat 4b UU PPN itu untuk Wajib Pajak yang dapat melakukan restitusi untuk setiap masa pajak, untuk pengembalian pendahuluan WP harus memenuhu persyaratan tertentu atau pengajuan sebagai PKP risiko rendah
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/001338.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 by 127.0.0.1