User Tools

Site Tools


faq1:001332

171333--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

izin bertanya mas mbak mau bertanya, jika ingin membayar transaksi yg terdapat potongan pph 23 jasa. Dan mendapat diskon, maka nilai yg dipotong pajak adalah yg setelah dipotong diskon ya bu?

Jawaban

Iya, brutonya setelah dikurangi dengan diskon

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/001332.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 by 127.0.0.1