faq1:001332
Table of Contents
171333--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
izin bertanya mas mbak mau bertanya, jika ingin membayar transaksi yg terdapat potongan pph 23 jasa. Dan mendapat diskon, maka nilai yg dipotong pajak adalah yg setelah dipotong diskon ya bu?
Jawaban
Iya, brutonya setelah dikurangi dengan diskon
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/001332.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 by 127.0.0.1