faq1:001326
Table of Contents
171327--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
mas/mba, jika wp indonesia akan membayarkan komisi ke WNA, apakah nantinya bisa menggunakan dgt untuk p3b atas komisi tsb?
Jawaban
indonesia-singapura. sepanjang ada dgt dan sesuai dengan per-25/2018 maka bisa menggunakan P3B. jika ada dgt maka tarif sesuai dengan p3b jika tidak maka akan dikenakan tarif 20%.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/001326.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 by 127.0.0.1