User Tools

Site Tools


faq1:001312

171313--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

gimana definisi EJKP?

Jawaban

Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. (Pasal 3 ayat 1 PMK-32/PMK.010/2019) Kegiatan pelayanan yang dimaksud yaitu: (Pasal 3 ayat 1 PMK-32/PMK.010/2019) kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atau kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara: penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean, berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak.

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/001312.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 by 127.0.0.1