User Tools

Site Tools


faq1:001259

171260--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

salah masukin sppb, mau diganti gabisa karena no sspb harus sama dengan faktur normal ?

Jawaban

coba suruh konfirmasi ke KPP apakah boleh dibatalkan fakturnya karena kan pembatalan faktur hanya boleh dilakukan kalau ga jadi transaksinya

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/001259.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 by 127.0.0.1