faq1:001259
Table of Contents
171260--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
salah masukin sppb, mau diganti gabisa karena no sspb harus sama dengan faktur normal ?
Jawaban
coba suruh konfirmasi ke KPP apakah boleh dibatalkan fakturnya karena kan pembatalan faktur hanya boleh dilakukan kalau ga jadi transaksinya
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/001259.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 by 127.0.0.1