faq1:001258
Table of Contents
171259--21-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
mengenai perubahan NPWP ke NIK WP OP, apakah perlu mengajukan permohonan perubahan data ke KPP terdaftar? untuk WP badan gausah pengajuan kan ya min?
Jawaban
PMK 112/ 2022. Wajib Pajak OP melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan pada saat permintaan klarifikasi belum sesuai dengan keadaan sebenarnya (Pasal 4 ayat 4). Perubahan data dapat dilakukan melalui apa aja ada di Pasal 4 ayat 5. WP Badan melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan belum sesuai dengan keadaan sebenarnya (Pasal 7 ayat 5). Perubahan data dapat dilakukan melalui apa aja ada di Pasal 7 ayat 6.
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/001258.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 by 127.0.0.1