User Tools

Site Tools


faq1:001239

171240--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

wp bkm, jika cabang transaksi sewa yg motong atas sewanya pusat atau cabang?

Jawaban

Tempat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh selain PPh Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Pusat, pemotongan dan pemungutan PPh selain PPh Pasal 21/26 terutang di kantor Pusat dan mekanisme pemotongan atau pemungutan, penyetoran, serta penyampaian SPT menggunakan NPWP Pusat; b. dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Cabang seperti Kepala Cabang atau Kepala Perwakilan, pemotongan dan pemungutan PPh selain PPh Pasal 21/26 terutang di Cabang dan mekanisme pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan penyampaian SPT menggunakan NPWP Cabang; c. dalam hal Pusat dan Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b terdaftar pada KPP BKM yang sama dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, mekanisme pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan penyampaian SPT atas PPh selain PPh Pasal 21/26 menggunakan NPWP Pusat atau NPWP Cabang yang terdaftar pada KPP BKM. pasal 7 per 7/2020

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/001239.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 by 127.0.0.1