Table of Contents
171237--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Kami informasikan bahwa kami sudah sesuai pasal 5 ayat 2 PMK-192, penggabungan penghasilan usaha di tahun 2020. Atas peraturan tersebut kami mengerti bahwa kredit pajak luar negeri hanya bisa diakui di tahun 2020 Permasalahannya adalah tahun pajak 2020, kami sudah diperiksa dan sudah terbit SKP, sehingga kami tidak bisa melakukan pembetulan atas SPT Badan 2020 untuk memperhitungkan kredit pajak tersebut. Apakah ada cara dan upaya yang bisa kami lakukan selanjutnya untuk dapat memperhitungkan kredit pajak luar negeri tersebut dengan bukti yang kami terima dari lawan transaksi berupa bukti setor pajak per tanggal Maret dan Mei 2021 ? Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya
Jawaban
Sesuai Pasal 6 ayat 1 PMK-192/2018, PPh Luar Negeri dapat dikreditkan pada Tahun Pajak dilakukannya penggabungan penghasilan yakni pada Tahun Pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri tersebut. Jadi dipastikan kembali untuk Kredit PPh 24 tsb yang diterima di maret dan mei 2021 atas penghasilan yang masuk ke Tahun Pajak 2020 atau 2021. Jika memang 2020 maka untuk memperhitungkan Kredit Pajak tsb seharusnya sudah tidak bisa ya mas, mengingat telah dilakukan pemeriksaan. Untuk solusi lain mungkin bisa dikonfirmasi ke pemeriksa di KPP, karena sudah ranah pemeriksaan dan untuk mencari solusi penggunaan Kredit Pajak PPh 24 tsb, apakah boleh dikurangkan di SKPnya (tp ini tidak ada mekanisme sesuai ketentuan) atau solusi lain
Dasar Hukum
–
Editor
ENT