User Tools

Site Tools


faq1:001229

171230--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

Ijin bertanya mas/mba, mengenai peresmian NIK bisa menjadi NPWP, mau bertanya perihal pemotongan PPH pasal 21 , sebelumnya jika wajib pajak tidak mempunyai npwp maka tarif nya berlaku lebih besar, berarti sekarang jika tidak mempunyai npwp bisa memakai nik itu artinya tarif pph 21 berlaku tarif normal biasa?

Jawaban

sesuai Pasal 2 ayat (1) PMK-112/2022, Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Dijelaskan juga di ayat 4, Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan: a. berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau b. secara jabatan. Jadi untuk penggunaan NIK tsb harus aktivasi dulu ya mba atau melakukan pendaftaran sesuai Pasal 10, kalo dia punya NIK tp belum diaktivasi, maka masih dikenakan tarif lebih tinggi 20%. Juga di espt pph 21 masih belum mengakomodir hal tsb, sehingga sampe saat ini pemotongan masih seperti biasa ya mba selama NIK belum divalidasi

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/001229.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 by 127.0.0.1