faq1:001226
Table of Contents
171227--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
#14Q : jadi kita ada barang yang hilang atau rusak atas aset, tapi dalam asuransi tidak diakui / diganti 100%, hanya 80% saja, bagaimana menurut pajak ya
Jawaban
#14A sebentar yaa sesuai Pasal 4 ayat 3 huruf e UU PPh sttd UU HPP: pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa, bukan merupakan objek pajak apabila klaimnya selain pasal 4 ayat 3e tsb, maka penghasilan atas klaim merupakan objek pajak dan dihitung di SPT Tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/001226.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 by 127.0.0.1