Table of Contents
171214--15-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Sesuai UU yang baru, jika ada keuntungan di LN, agar tidak dikenakan deemed Dividen, maka harus di Investasikan di Negara Indonesia. Pertanyaan saya adalah Kapan kita harus investasikan, jika perusahaan di LN tersebut memiliki periode pembukuan Januari ??? Desember, dan paling lambat penyampaian laporan pajak adalan di November tahun berikutnya. Mohon konfirmasinya
Jawaban
Belum ada ketentuan khusus yang menyebutkan keuntungan di LN sebagai non objek, Mas. Kaitannya dengan deemed dividen, bisa dijelaskan terkait penghasilan tertentu yang ditetapkan sebagai deemed dividen sesuai pasal 2 ayat (3a) PMK-93/2019. Kemudian untuk penghitungan besarnya PPh yang terutang atas deemed dividen bisa dilihat di pasal 4 ayat 10 PMK-93/2019. Kemudian bisa dijelaskan terkait dividen dan/atau penghasilan dari LN yang dikecualikan sebagai objek PPh sesuai pasal 17, pasal 25, dan pasal 26 PMK-18/2021. Atas dividen dan/atau penghasilan tersebut diinvestasikan sesuai pasal 33, 34, 35, dan 36 PMK-18/2021. Jika WP kesulitan untuk menentukan, bisa diarahkan untuk konfirmasi/minta penegasan ke KPP ya, Mas
Dasar Hukum
–
Editor
FSP