User Tools

Site Tools


faq1:001185

171186--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Selamat Pagi. saya mau bertanya mengenai pembatalan Faktur Pajak, yg saya baca di PER 03/2022, Pembatalan harus ada dokumen pendukung, nah, pd saat pelaporan SPT, apakah dokumen pendukung tsb disertakan?

Jawaban

untuk lampiran yang dilaporkan pada SPT tetap mengacu ke PER-02/2019. Terkait dokumen pendukung tidak disebutkan dalam PER tersebut, untuk dokumen pendukungnya cukup disimpan dan nanti bisa jadi pembuktian ketika ditanyakan oleh KPP.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/001185.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 (external edit)