faq1:001185
Table of Contents
171186--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Selamat Pagi. saya mau bertanya mengenai pembatalan Faktur Pajak, yg saya baca di PER 03/2022, Pembatalan harus ada dokumen pendukung, nah, pd saat pelaporan SPT, apakah dokumen pendukung tsb disertakan?
Jawaban
untuk lampiran yang dilaporkan pada SPT tetap mengacu ke PER-02/2019. Terkait dokumen pendukung tidak disebutkan dalam PER tersebut, untuk dokumen pendukungnya cukup disimpan dan nanti bisa jadi pembuktian ketika ditanyakan oleh KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/001185.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 (external edit)