faq1:001183
Table of Contents
171184--15-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
siang, mas/mba. izin tanya, pkp mau sumbangkan aset mobil operasional ke yayasan panti asuhan. buat fp kode 04 atau 09 ya? untuk dpp-nya pakai nilai buku, nilai pasar, atau nilai apa ya?
Jawaban
Dikembalikan ke WP-nya. Jika memenuhi kriteria pasal 16D UU PPN stdd UU HPP, bisa menggunakan kode 09. DPP-nya harga jual. Tapi kalau tidak memenuhi kriteria 16D, bisa pakai kode 04 atas pemberian cuma-cuma. DPP-nya adalah harga jual/penggantian - laba kotor
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/001183.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 by 127.0.0.1