Table of Contents
171174--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
#19Q (twitter) https://twitter.com/Ridoo_o/status/1549676740183670784 Untuk BUT yang sudah memperhitungkan PPh Badan dan PPh Pasal 26 ayat (4), saat melakukan transfer atas profit yang telah dibayarkan kedua pajak tersebut kepada Perusahaan Induk apakah akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% lagi ?
Jawaban
#19A Definisi Branch Profit Tax: Yaitu Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia (Pasal 1 ayat (1) PMK-14/PMK.03/2011) BPT ini Terutang PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20% atau tarif sebagaimana ditentukan dalam P3B antara Indonesia dengan negara domisili kantor pusat BUT, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia (Pasal 5 PMK-14/PMK.03/2011) atas BPT ini bisa tidak dikenakan PPh 26 20% mas, dengan syarat Seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi PPh dari suatu BUT ditanamkan kembali di Indonesia resumenya bisa cek di sini: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1642
Dasar Hukum
–
Editor
IN