User Tools

Site Tools


faq1:001172

171173--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Dear Pajak Kantor kami ingin menyewa ruangan di hotel. apakah transaksi ini objek PPN 11% atau objek pajak daerah (jasa perhotelan) 21% ? dan apakah transaksi sewa ruangan di hotel, kena pph 4(2) 10% ? Terima kasih,

Jawaban

untuk PPN kembali ke PMK-70/2022 untuk jasa perhotelannya ya mas. Kalu untuk pph pasal 4 ayat 2, sesuai PP 34/2017 pasal 2 ayat 3 disebutkan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. Kalau sewa ruangannya untuk meeting room maka tetap dikenakan pph pasal 4 ayat 2.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/001172.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 by 127.0.0.1