faq1:001172
Table of Contents
171173--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Dear Pajak Kantor kami ingin menyewa ruangan di hotel. apakah transaksi ini objek PPN 11% atau objek pajak daerah (jasa perhotelan) 21% ? dan apakah transaksi sewa ruangan di hotel, kena pph 4(2) 10% ? Terima kasih,
Jawaban
untuk PPN kembali ke PMK-70/2022 untuk jasa perhotelannya ya mas. Kalu untuk pph pasal 4 ayat 2, sesuai PP 34/2017 pasal 2 ayat 3 disebutkan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. Kalau sewa ruangannya untuk meeting room maka tetap dikenakan pph pasal 4 ayat 2.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/001172.txt · Last modified: 2024/08/04 12:03 by 127.0.0.1