faq1:001158
Table of Contents
171159--21-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
Apabila suami-istri gabung menggunakan NPWP suami, dan keduanya dipotong PPh. Ketika ada ketentuan NIK=NPWP, maka apakah NIK yang dipakai tersebut menggunakan NIK suami atau masing-masing (suami istri NIK nya di aktifkan/validasi)
Jawaban
harusnya pakai NIK suami jika npwp gabung.. Sesuai SP 43/ 2022: “Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan”. Mohon menunggu ketentuan lebih lanjutnya..
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/001158.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 (external edit)