User Tools

Site Tools


faq1:001158

171159--21-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

Apabila suami-istri gabung menggunakan NPWP suami, dan keduanya dipotong PPh. Ketika ada ketentuan NIK=NPWP, maka apakah NIK yang dipakai tersebut menggunakan NIK suami atau masing-masing (suami istri NIK nya di aktifkan/validasi)

Jawaban

harusnya pakai NIK suami jika npwp gabung.. Sesuai SP 43/ 2022: “Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan”. Mohon menunggu ketentuan lebih lanjutnya..

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/001158.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 (external edit)