faq1:001157
Table of Contents
171158--21-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
#8Q: M Salahuddin Alfarisyi:(twitter): https://twitter.com/id_working/status/1549669284619878401 bagaimana dengan harta selain tanah dan bangunan?
Jawaban
#8A perlakuannya sama mas, harta yang akan diwariskan oleh pewaris tidak perlu dihapus di SPT Tahunan pewaris selama memang seluruh kewajiban pajak pewaris sudah selesai, maka silakan kalo mau mengajukan penghapusan NPWP
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/001157.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 (external edit)