User Tools

Site Tools


faq1:001157

171158--21-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

#8Q: M Salahuddin Alfarisyi:(twitter): https://twitter.com/id_working/status/1549669284619878401 bagaimana dengan harta selain tanah dan bangunan?

Jawaban

#8A perlakuannya sama mas, harta yang akan diwariskan oleh pewaris tidak perlu dihapus di SPT Tahunan pewaris selama memang seluruh kewajiban pajak pewaris sudah selesai, maka silakan kalo mau mengajukan penghapusan NPWP

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/001157.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 (external edit)