faq1:001150
Table of Contents
171151--21-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
Hai min @kring_pajak ,kalau nerbitin faktur pajak 070 dgn tgl Januari mengikuti tgl penyerahan barang apakah masih bisa upload?sblmnya tdk bisa upload (reject) karena pihak BKP salah input NPWP PKP di lamp BC 4.0 nya, stlh pengajuan revisi juga ke pihak terkait baru muncul data
Jawaban
ini saat pembuatan fp harusnya januari ya mas? dan belum diterbitkan? kalau di efaktur jika buatnya sekarang maka tanggalnya akan mengikuti saat pembuatan faktur (juli) jadi gabisa backdate ke januari. jika di backdate ke januari tidak diperkenankan secara aturan dan secara sistem pun akan ditolak pada saat upload karena batas waktu upload untuk sebelum masa april adalah 15 Mei 2022, jadi sudah lewat.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/001150.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 (external edit)