faq1:001148
Table of Contents
171149--20-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
SPT PPN LB menjadi LB lebih besar, bagaimana Induk II nya?
Jawaban
sesuai lampiran PER-29/2015, WP ada dua piliha dikompen ke masa berikutnya bagian D untuk bagian E dikosongin dan melakukan SPT Pembetulan beruntun atau dikompen di masa dimana dilakukan pembetulan hanya selisihnya aja pada bagian F tanpa pembetulan masa berikutnya
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/001148.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 (external edit)