User Tools

Site Tools


faq1:001148

171149--20-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

SPT PPN LB menjadi LB lebih besar, bagaimana Induk II nya?

Jawaban

sesuai lampiran PER-29/2015, WP ada dua piliha dikompen ke masa berikutnya bagian D untuk bagian E dikosongin dan melakukan SPT Pembetulan beruntun atau dikompen di masa dimana dilakukan pembetulan hanya selisihnya aja pada bagian F tanpa pembetulan masa berikutnya

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/001148.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 (external edit)